Fitur Silansah

Nikmati berbagai fitur aplikasi Silansah yang mempermudah pengguna

image

Objek Retribusi

Pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan

image

Tagihan

Tagihan adalah dokumen yang berisi perincian transaksi tagihan kepada Objek Retribusi

image

Retribusi

Pungutan daerah yang dibayarkan atas layanan yang diberikan oleh pemerintah daerah. Retribusi merupakan sumber pendapatan daerah untuk pembangunan daerah.

image

Pendapatan

Hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih dalam satu tahun

image
image
image

Berkomitmen memberi pelayanan terbaik

Pelayanan yang baik dapat menciptakan hubungan jangka panjang dengan user, beberapa pelayanan yang sudah kami selesaikan.

  • 0

    Objek Retribusi Umum

  • 0

    Objek Retribusi Desa

  • 0

    Objek Retribusi Insidentil

  • 0

    Tagihan Terbayar

  • 0

    Retribusi Hari Ini

  • 0

    Retribusi Total

Grafik Retribusi Silansah

Berikut ini data grafik retribusi pendapatan yang sudah proses rekapitulasi data

GRAFIK RETRIBUSI PERHARI
GRAFIK RETRIBUSI PERBULAN

Tahapan Pelayanan SILANSAH

Beberapa langkah mudah tahapan pembayaran retribusi sampah

  • Tagihan Elektronik

    Objek retribusi mendapatkan dokumen surat tagihan elektronik yang dikirim melali nomor WhatsApp

    01

    image
  • Pembayaran Tagihan

    Objek retribusi melakukan pembayaran retribusi sampah secara non tunai dengan berbagai metode pembayaran

    02

    image
  • Pembayaran Lunas

    Objek retribusi mendapatkan notifikasi dan bukti kwitansi pembayaran lunas yang dikirim melalui nomor WhatsApp

    03

    image

FAQ - Frequently Asked Questions

Pertanyaan yang sering ditanyakan oleh pengguna Silansah

TELLER BANK JATENG
  1. Kunjungi kantor cabang Bank Jateng terdekat
  2. Tunjukan kode pembayaran yang tertera di SKRD kepada teller
  3. Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal retribusi yang tertera pada SKRD

TELLER BANK LAIN
  1. Kunjungi kantor cabang Bank terdekat
  2. Lakukan transaksi antar bank lain dengan nomor rekening tujuan (Kode Bank Jateng + 73 + Kode Pembayaran)
  3. Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal retribusi yang tertera pada SKRD (nominal harus sama persis dengan nilai SKRD tidak boleh lebih maupun kurang)

ATM BANK JATENG
  1. Masukan kartu ATM Bank Jateng dan input PIN
  2. Pilih menu PEMBAYARAN
  3. Pilih menu PAJAK/RETRIBUSI
  4. Pilih menu RETRIBUSI DAERAH
  5. Masukan kode pembayaran yang tertera pada SKRD
  6. Jika kode pembayan benar maka akan tampil data dan konfirmasi pembayaran
  7. Lakukan pembayaran retribusi

ATM BANK LAIN
  1. Masukan kartu ATM dan input PIN
  2. Pilih menu TRANSAKSI LAINNYA -> TRANSFER -> KE BANK LAIN
  3. Masukan 113 (kode bank Jateng) sebagai kode bank
  4. Masukan kode pembayaran / nomor rekening (73 + Kode Pembayaran) yang tertera pada SKRD
  5. Masukan jumlah transfer sesuai dengan nominal retribusi yang tertera pada SKRD (nominal harus sama persis dengan nilai SKRD tidak boleh lebih maupun kurang)

INTERNET BANKING BANK JATENG
  1. Login ke Internet Banking Bank Jateng
  2. Pilih menu PEMBAYARAN
  3. Pilih menu PAJAK/RETRIBUSI
  4. Pilih menu RETRIBUSI DAERAH
  5. Masukan ID Billing Pajak / kode pembayaran yang tertera pada SKRD
  6. Jika kode pembayan benar maka akan tampil data dan konfirmasi pembayaran
  7. Lakukan pembayaran retribusi

INTERNET BANKING BANK LAIN
  1. Login ke Internet / Mobile Banking Anda yang tergabung pada jaringan (ATM Bersama, Prima, Link)
  2. Pilih menu Transfer
  3. Pilih Bank Jateng / Masukan kode bank 113 (Kode Bank Jateng) sebagai kode bank
  4. Masukan kode pembayaran / nomor rekening (73 + Kode Pembayaran) yang tertera pada SKRD
  5. Masukan jumlah transfer sesuai dengan nominal retribusi yang tertera pada SKRD (nominal harus sama persis dengan nilai SKRD tidak boleh lebih maupun kurang)

MOBILE BANKING BANK JATENG
  1. Login ke Internet Banking Bank Jateng
  2. Pilih menu PEMBAYARAN
  3. Pilih menu PAJAK/RETRIBUSI
  4. Pilih menu RETRIBUSI DAERAH
  5. Masukan ID Billing Pajak / kode pembayaran yang tertera pada SKRD
  6. Jika kode pembayan benar maka akan tampil data dan konfirmasi pembayaran
  7. Lakukan pembayaran retribusi

MOBILE BANKING BANK LAIN
  1. Login ke Internet / Mobile Banking Anda yang tergabung pada jaringan (ATM Bersama, Prima, Link)
  2. Pilih menu Transfer
  3. Pilih Bank Jateng / Masukan kode bank 113 (Kode Bank Jateng) sebagai kode bank
  4. Masukan kode pembayaran / nomor rekening (73 + Kode Pembayaran) yang tertera pada SKRD
  5. Masukan jumlah transfer sesuai dengan nominal retribusi yang tertera pada SKRD (nominal harus sama persis dengan nilai SKRD tidak boleh lebih maupun kurang)

Senin - Jum'at pukul 09.00 - 12.00, 13.00 - 15.00

Berita Terkini

Informasi dari Silansah serta Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal dapat dilihat pada kanal dibawah ini

image 30 October 2024

PLN EPI Gelar Workshop Pemanfaatan Limbah Rumah Ta......

JAKARTA - PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) berkolaborasi dengan Kertabumi Recycling Center m......

Lihat selengkapnya
image 30 October 2024

Mewujudkan Keberlanjutan Lingkungan melalui Inisia......

JAKARTA - Plastik telah menjadi kebutuhan bagi sebagian besar orang di dunia terlepas dari berbagai ......

Lihat selengkapnya